Jasa Penukaran Uang Haram?
Catatan Eko Prasetyo
editor Jawa Pos
Sebagaimana jamaknya terlihat
pada saat-saat menjelang Lebaran, banyak orang yang berdiri di pinggir jalan
raya. Mulai pagi hingga siang atau sore. Rata-rata hampir sama: tangannya membawa
uang-uang baru, mulai pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 20.000.
Ya, mereka adalah orang-orang yang menjual jasa penukaran uang.
Umumnya, uang baru senilai Rp
100 ribu dalam pecahan Rp 5.000 atau Rp 10 ribuan dijual seharga Rp 110 ribu.
Pemandangan seperti ini juga banyak saya jumpai di Surabaya, Gresik, Sidoarjo,
dan Malang. Orang-orang yang menawarkan jasa tersebut tidak hanya laki-laki
dewasa. Ada juga kaum ibu, bahkan anak-anak remaja.